PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 586
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Subdirektorat Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Seksi Lingkungan Hidup dan Pemukiman; b. Seksi Perubahan Iklim; c. Seksi Keanekaragaman Hayati; dan d. Seksi Pendanaan Global Program Lingkungan Hidup.
