Pasal 559
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
(1) Seksi Pemajuan Hak-Hak Ekonomi, Sosial Budaya, dan Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pemajuan hak ekonomi, sosial budaya, dan pembangunan. (2) Seksi Perlindungan Hak-Hak Ekonomi, Sosial Budaya, dan Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai
perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap hak-hak ekonomi, sosial budaya, dan pembangunan. (3) Seksi Mekanisme Hak-Hak Ekonomi, Sosial Budaya, dan Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai mekanisme hak-hak ekonomi, sosial budaya, dan pembangunan dalam sistem PBB.
