PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 552
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Subdirektorat Hak-Hak Sipil dan Politik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan di bidang multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak-hak sipil dan politik.
