PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 551
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Direktorat Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan terdiri atas: a. Subdirektorat Hak-Hak Sipil dan Politik; b. Subdirektorat Hak-Hak Ekonomi, Sosial Budaya, dan Pembangunan; c. Subdirektorat Hak-Hak Kelompok Rentan; d. Subdirektorat Kemanusiaan; dan e. Subbagian Tata Usaha.
