Pasal 550
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549, Direktorat Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai hak-hak sipil dan politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan kelompok rentan serta kemanusiaan; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai hak-hak sipil dan politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan kelompok rentan serta kemanusiaan; c. perundingan dalam kerangka kerja sama hak-hak sipil dan politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan kelompok rentan serta kemanusiaan; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral mengenai hak-hak sipil dan politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan kelompok rentan serta kemanusiaan; e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral mengenai hak-hak sipil dan politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan kelompok rentan serta kemanusiaan; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat.
