Pasal 553
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 552, Subdirektorat Hak-Hak Sipil dan Politik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak-hak sipil dan politik; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak-hak sipil dan politik; c. penyiapan perundingan dalam kerangka kerja sama pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak-hak sipil dan politik; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak-hak sipil dan politik; dan e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak-hak sipil dan politik.
