PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 546
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Subdirektorat Penanggulangan Terorisme terdiri atas: a. Seksi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dalam Kerangka PBB; b. Seksi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme di luar Kerangka PBB; dan c. Seksi Kerja Sama Kelembagaan dan Pengembangan Kapasitas.
