Pasal 547
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
(1) Seksi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dalam Kerangka PBB mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai penanganan kerja sama penanggulangan terorisme dalam kerangka PBB serta badan-badan bawahannya. (2) Seksi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme di luar Kerangka PBB mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai penanganan penanggulangan terorisme di luar kerangka PBB termasuk kerja sama regional dan antarorganisasi internasional lainnya. (3) Seksi Kerja Sama Kelembagaan dan Pengembangan Kapasitas mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pengembangan kerja sama kelembagaan dan pengembangan kapasitas melalui pelatihan dan pendidikan, penguatan kelembagaan, penelitian dan pengembangan isu-isu pencegahan kejahatan lintas negara dan peradilan pidana, termasuk bagi aparat penegak hukum dan peradilan.
