Pasal 545
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544, Subdirektorat Penanggulangan Terorisme menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai kerja sama penanggulangan terorisme di dalam kerangka PBB dan di luar kerangka PBB, serta kerja sama kelembagaan dan pengembangan kapasitas; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai kerja sama penanggulangan terorisme di dalam kerangka PBB dan di luar kerangka PBB, serta kerja sama kelembagaan dan pengembangan kapasitas; c. penyiapan perundingan dalam kerangka kerja sama multilateral mengenai penanggulangan terorisme di dalam kerangka PBB dan di luar kerangka PBB, serta kerja sama kelembagaan dan pengembangan kapasitas; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral mengenai kerja sama penanggulangan terorisme di dalam kerangka PBB dan di luar kerangka PBB, serta kerja sama kelembagaan dan pengembangan kapasitas; dan e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral mengenai kerja sama penanggulangan terorisme di dalam kerangka PBB dan di luar kerangka PBB, serta kerja sama kelembagaan dan pengembangan kapasitas.
