PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 544
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Subdirektorat Penanggulangan Terorisme mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata di bidang multilateral mengenai kerja sama penanggulangan terorisme di dalam kerangka PBB dan di luar kerangka PBB, serta kerja sama kelembagaan dan pengembangan kapasitas.
