Pasal 541
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 540, Subdirektorat Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai penanggulangan kejahatan lintas negara terorganisir, pencegahan
kejahatan dan peradilan pidana, serta pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai penanggulangan kejahatan lintas negara terorganisir, pencegahan kejahatan dan peradilan pidana, serta pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba; c. penyiapan perundingan dalam kerangka kerja sama multilateral mengenai penanggulangan kejahatan lintas negara terorganisir, pencegahan kejahatan dan peradilan pidana, serta pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral mengenai penanggulangan kejahatan lintas negara terorganisir, pencegahan kejahatan dan peradilan pidana, serta pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba; dan e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral mengenai penanggulangan kejahatan lintas negara terorganisir, pencegahan kejahatan dan peradilan pidana, serta pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.
