PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 542
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Subdirektorat Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara terdiri atas: a. Seksi Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara Terorganisir; b. Seksi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana; dan c. Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba.
