PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 540
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Subdirektorat Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata di bidang multilateral mengenai penanggulangan kejahatan lintas negara terorganisir, pencegahan kejahatan dan peradilan pidana, serta pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.
