PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 531
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata terdiri atas: a. Subdirektorat Keamanan Internasional; b. Subdirektorat Senjata Pemusnah Massal dan Senjata Konvensional; c. Subdirektorat Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara; d. Subdirektorat Penanggulangan Terorisme; dan e. Subbagian Tata Usaha.
