PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 532
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Subdirektorat Keamanan Internasional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata di bidang multilateral mengenai konflik antarnegara, konflik internal negara, operasi pasukan pemeliharaan perdamaian PBB, dan kelembagaan keamanan internasional.
