Pasal 530
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529, Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral dalam hal keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara, dan terorisme; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral dalam hal keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara, dan terorisme; c. perundingan dalam kerangka kerja sama multilateral yang terkait dengan keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara, dan terorisme; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral dalam hal keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara, dan terorisme; e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral dalam hal keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara, dan terorisme; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat.
