PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 529
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Direktorat Jenderal Multilateral di bidang keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, penanggulangan kejahatan lintas negara, dan terorisme.
