PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 510
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan kepegawaian; b. pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga; dan c. pengelolaan tata persuratan.
