PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 511
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan c. Subbagian Tata Persuratan.
