PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 509
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Multilateral di bidang kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, dan tata persuratan.
