PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 508
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Sekretariat Direktorat Jenderal Multilateral terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bagian Program Kerja dan Pelaporan; c. Bagian Keuangan; d. Bagian Kontribusi dan Pencalonan; dan e. Bagian Pengolahan Data, Peraturan, dan Dokumentasi.
