Pasal 507
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506, Sekretariat Direktorat Jenderal Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi penyusunan naskah kebijakan teknis, rencana, dan program kerja serta evaluasi dan laporan Direktorat Jenderal; b. pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata usaha, dan rumah tangga Direktorat Jenderal; c. penyiapan penyusunan pedoman peraturan perundang-undangan dan pemberian pertimbangan hukum Direktorat Jenderal; d. pelaksanaan urusan pembayaran kontribusi/iuran keanggotaan dan pencalonan serta memfasilitasi pengisian lowongan jabatan pada organisasi internasional; dan e. pelaksanaan pengolahan data dan dokumentasi Direktorat Jenderal.
