PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 506
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Sekretariat Direktorat Jenderal Multilateral mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Multilateral di bidang penyusunan rencana program kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata persuratan, data dan dokumentasi serta urusan kontribusi/iuran keanggotaan Pemerintah RI, pencalonan INDONESIA, dan memfasilitasi pengisian lowongan jabatan pada organisasi internasional.
