PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 48
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Kajian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan kajian dan perumusan peraturan perundang-undangan kepegawaian, organisasi, keuangan, dan perlengkapan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI. (2) Subbagian Pelayanan Informasi Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan informasi peraturan perundang-undangan kepegawaian, organisasi, keuangan, dan perlengkapan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI. (3) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan kepegawaian, organisasi, keuangan, dan perlengkapan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
