PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 49
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha Kementerian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro Administrasi Kementerian dan Perwakilan di bidang tata persuratan, arsip dan dokumentasi, berita kawat, dan pos kantong diplomatik.
