PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 457
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Investasi dan Kerja Sama Subkawasan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Kerja Sama Ekonomi ASEAN di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai investasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) serta pengembangan subkawasan ASEAN dan organisasi regional lainnya.
