Pasal 456
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
(1) Seksi Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai pertanian, kehutanan, dan perkebunan. (2) Seksi Energi dan Mineral mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai energi dan mineral. (3) Seksi Perikanan dan Kelautan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai perikanan dan kelautan.
