PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 455
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Komoditi dan Sumber Daya Alam terdiri atas: a. Seksi Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan; b. Seksi Energi dan Mineral; dan c. Seksi Perikanan dan Kelautan.
