Pasal 458
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457, Subdirektorat Investasi dan Kerja Sama Subkawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai investasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) serta pengembangan subkawasan ASEAN dan organisasi regional lainnya; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai investasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) serta pengembangan subkawasan ASEAN dan organisasi regional lainnya; c. penyiapan dan pelaksanaan perundingan dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai investasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) serta pengembangan subkawasan ASEAN dan organisasi regional lainnya; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan
hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai investasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) serta pengembangan subkawasan ASEAN dan organisasi regional lainnya; dan e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai investasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) serta pengembangan subkawasan ASEAN dan organisasi regional lainnya.
