PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 433
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Politik Keamanan ASEAN di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan konsuler ASEAN.
