Pasal 434
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Subdirektorat Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama hukum, hak asasi manusia, imigrasi dan konsuler ASEAN serta koordinasi bagi ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR); b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama hukum, hak asasi manusia, imigrasi dan konsuler ASEAN serta koordinasi bagi ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR); c. penyiapan dan pelaksanaan perundingan dalam rangka kerja sama hukum, hak asasi manusia, imigrasi dan konsuler ASEAN serta koordinasi bagi ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR); d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama hukum, hak asasi manusia, imigrasi dan konsuler ASEAN serta koordinasi bagi ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR); dan e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama hukum, hak asasi manusia, imigrasi dan konsuler ASEAN serta koordinasi bagi ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR).
