Pasal 432
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
(1) Seksi Kerja Sama Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama keamanan ASEAN mengenai pemberantasan kejahatan lintas negara. (2) Seksi Kerja Sama Keamanan Maritim mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama keamanan ASEAN mengenai isu-isu yang terkait dengan keamanan maritim. (3) Seksi Kerja Sama Pertahanan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama keamanan ASEAN mengenai isu-isu yang terkait dengan kerja sama pertahanan.
