PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 408
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Bagian Data dan Kertas Kerja terdiri atas: a. Subbagian Pengumpulan Data; b. Subbagian Penyusunan Kertas Kerja dan Laporan; dan c. Subbagian Pemasyarakatan.
