PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 407
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406, Bagian Data dan Kertas Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kertas kerja; b. pengumpulan data pelaksanaan program kerja; c. penyusunan data pendistribusian laporan; dan d. pemasyarakatan kerja sama ASEAN.
