PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 409
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
(1) Subbagian Pengumpulan Data mempunyai tugas menyiapkan kertas kerja dan laporan hasil pelaksanaan program kerja Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Penyusunan Kertas Kerja dan Laporan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pendistribusian kertas kerja dan laporan Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Pemasyarakatan mempunyai tugas melakukan pemasyarakatan kerja sama ASEAN.
