Pasal 34
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Administrasi Kegiatan Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang administrasi kegiatan Kementerian Luar Negeri; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis dukungan substantif, penyiapan, penyusunan data, perumusan laporan, dan penyusunan program kegiatan bagi Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, dan Pejabat Khusus;
c. pelaksanaan pelayanan administrasi Staf Ahli Menteri dan Pejabat Khusus; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang administrasi kegiatan Kementerian Luar Negeri; e. pemberian bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan di bidang administrasi kegiatan Kementerian Luar Negeri; dan f. pelaksanaan administrasi Biro.
