PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 35
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Administrasi Kegiatan Kementerian terdiri atas: a. Subbagian Data dan Pelaporan; b. Subbagian Layanan Pejabat Khusus;
c. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli; dan d. Subbagian Tata Usaha Biro.
