PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 33
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Administrasi Kegiatan Kementerian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro Administrasi Kementerian dan Perwakilan di bidang pelayanan administrasi bagi Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, dan Pejabat Khusus.
