PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 32
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Administrasi Kementerian dan Perwakilan terdiri atas: a. Bagian Administrasi Kegiatan Kementerian; b. Bagian Administrasi Kegiatan Perwakilan; c. Bagian Administrasi Kegiatan Antarlembaga; d. Bagian Naskah dan Peraturan Perundang-undangan; dan e. Bagian Tata Usaha Kementerian.
