PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 337
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
(1) Seksi Politik dan Keamanan I-1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang politik dan keamanan dengan Belanda, Belgia, dan Luxembourg. (2) Seksi Politik dan Keamanan I-2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang politik dan keamanan dengan Spanyol dan Portugal.
(3) Seksi Politik dan Keamanan I-3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang politik dan keamanan dengan Inggris dan Irlandia. (4) Seksi Politik dan Keamanan I-4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang politik dan keamanan dengan Italia, Malta, Siprus, dan Vatican.
