PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 338
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Subdirektorat Politik dan Keamanan II mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang politik dan keamanan dengan Perancis, Monaco, Andorra, Swedia, Norwegia, Finlandia, Denmark, Islandia, Jerman, Austria, Swiss, Lichtenstein, Turki, dan Yunani.
