PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 27
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan keprotokolan Menteri Luar Negeri; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis pengurusan keamanan dan rumah tangga Menteri Luar Negeri; c. penyiapan penyusunan pedoman dan standar penyelenggaraan tata usaha dan dokumentasi Menteri Luar Negeri; dan d. pelayanan tata usaha Biro.
