PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 26
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro Administrasi Menteri di bidang protokol, keamanan, tata usaha, dan kerumahtanggaan Menteri Luar Negeri serta urusan pelayanan administrasi Biro.
