PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 25
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Penerjemah dan Penerjemahan mempunyai tugas melakukan urusan penerjemahan naskah dari bahasa INDONESIA ke dalam bahasa asing atau sebaliknya yang berhubungan dengan soal-soal politik, sosial, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, hukum, dan budaya. (2) Subbagian Media Cetak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberitaan media cetak dalam dan luar negeri. (3) Subbagian Media Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberitaan media elektronik dalam dan luar negeri.
