PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 28
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Protokol Menteri; b. Subbagian Keamanan dan Rumah Tangga Menteri; c. Subbagian Tata Usaha dan Dokumentasi Menteri; dan d. Subbagian Tata Usaha Biro.
