Pasal 178
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
(1) Seksi Politik dan Keamanan II-1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang politik dan keamanan dengan Jepang, Korea Utara, Korea Selatan, dan Micronesia. (2) Seksi Politik dan Keamanan II-2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang politik dan keamanan dengan Republik Rakyat Tiongkok dan Mongolia. (3) Seksi Politik dan Keamanan II-3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang politik dan keamanan dengan Australia, Selandia Baru, Vanuatu, Kaledonia, Solomon, dan Kiribati. (4) Seksi Politik dan Keamanan II-4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang politik dan keamanan dengan Timor Leste, Papua New Guinea, Fiji, Samoa, Tonga, Tuvalu, dan Nauru.
