PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 177
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Subdirektorat Politik dan Keamanan II terdiri atas: a. Seksi Politik dan Keamanan II-1;
b. Seksi Politik dan Keamanan II-2; c. Seksi Politik dan Keamanan II-3: dan d. Seksi Politik dan Keamanan II-4.
