Pasal 174
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
(1) Seksi Politik dan Keamanan I-1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang politik dan keamanan dengan Malaysia dan Laos. (2) Seksi Politik dan Keamanan I-2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang politik dan keamanan dengan Singapura dan Vietnam. (3) Seksi Politik dan Keamanan I-3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang politik dan keamanan dengan Thailand dan Kamboja. (4) Seksi Politik dan Keamanan I-4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang politik dan keamanan dengan Myanmar, Filipina, Brunei Darussalam, Palau, dan Marshall Island.
