PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 175
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Subdirektorat Politik dan Keamanan II mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang politik dan keamanan dengan Jepang, Korea Utara, Korea Selatan, Micronesia, Republik Rakyat Tiongkok, Mongolia, Australia, Selandia Baru, Vanuatu, Kaledonia, Solomon, Kiribati, Timor Leste, Papua New Guinea, Fiji, Samoa, Tonga, Tuvalu, dan Nauru.
