PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 173
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Subdirektorat Politik dan Keamanan I terdiri atas: a. Seksi Politik dan Keamanan I-1;
b. Seksi Politik dan Keamanan I-2; c. Seksi Politik dan Keamanan I-3: dan d. Seksi Politik dan Keamanan I-4.
